K U R S U S PEMBUATAN KARET CAIR (liquid rubber) untuk BAHAN PEMBUATAN : GANTUNGAN KUNCI KARET, Gelang, Emblem, PIN, Tatakan gelas, MousePad, Dll. Kursus M @ NDIRI ♥ K U R S U S MEMBUAT HIASAN RELIEF dari BAHAN SPON (Sangat cocok sekali untuk membuat aneka macam : T openg, Kaligrafi, Alat peraga, Hiasan dinding, Akseoris / SatreskrimPolsek Klaten menangkap dua orang pelaku sindikat jasa pembuatan kartu sertifikat vaksinasi palsu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah me STMIKAMIKOM mengembangkan sistem yang membantu pelayanan pembayaran registrasi mahasiswa baru bernama smart PMB.
Pengguna smart PMB adalah panitia PMB seksi bendahara yang kurang lebih terdiri dari 5 orang karyawan. Kriteria yang akan dijadikan penghitungan adalah penerima kartu perlindungan sosial, Pendapatan orangtua, jumlah Segeranikmati layanan jasa pembuatan kartu nama yogyakarta hitamedia langsung dari rumah anda. hitamedia sudah memiliki layanan online sehingga anda tak perlu mengunjungi kantor. Dimana lagi jasa pembuatan kartu nama yogyakarta pelayanan lengkap dengan harga terjangkau kalau buan di hitamedia. . ijazah tanda lulus dari proses pendidikan pun sepertinya masih bisa diperoleh secara instan tanpa mengikuti proses pendidikan berjenjang. Ibarat proses perdagangan ada yang butuh dan ada penyedia. Dan penyedia pencetakan ijazah palsu malah masih berstatus Mahasiswa. Mengutip mengabarkan bahwa subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa pencetak ijazah palsu. Dua mahasiswa berinisial MV dan B nekat menawarkan jasanya untuk membuat ijazah palsu mulai dari SD, SMP, SMA, S1 hingga S2. Dikutip tidak hanya ijazah, MV dan B ini juga dituduh menawarkan cetak palsu KTP, KK, Akta dan Sertifikasi Satpam. Harga yang dipatok mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Mereka mengaku aksi keduanya ini dimulai sejak tahun 2019 dengan keuntungan hingga Rp 86 juta. Biasanya, mereka menyasar warga yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan dalam menjalankan aksinya tersebut, MV dan BP menawarkan jasa sertifikat palsu di beberapa sosial media. Mereka menawarkanya di sosial media mulai dari Facebook, Instagram dan WhatsApp. Menurut pengakuan, dari hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga. "Hasil dari kejahatan ini, mereka gunakan untuk menghidupi keluarga," kata Gatot, Selasa, 22/6/2021. Dalam mencetak ijazah itu, mereka hanya bermodalkan mesin print. Korban yang disasar adalah warga yang membutuhkan ijazah untuk bekerja. BerandaKlinikBisnisMemalsukan Identitas...BisnisMemalsukan Identitas...BisnisKamis, 24 November 2022Adik saya memalsukan KTP atas nama saya tetapi memakai alamat dan foto dia. KTP itu dia pakai untuk mengajukan kartu kredit tanpa sepengetahuan saya. Namun, dia tidak membayar tagihan kartu kredit tersebut. Sekarang saya yang ditagih oleh beberapa bank karena dia memakai alamat kantor tempat saya bekerja. Bagaimana solusi yang terbaik agar bisa memuaskan semua pihak, karena ketika saya tegur, adik saya tidak akan mau membayar tagihan tersebut. Terima kasihMemalsukan identitas untuk membuat kartu kredit adalah tindak pidana berdasarkan KUHP dan UU PDP. Adapun, pihak bank yang menerbitkan kartu kredit juga bertanggung jawab karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi terhadap calon pengguna kartu kredit. Lantas, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh korban? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, menurut Pasal 1 angka 4 UU 24/2013 yang dimaksudnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik “KTP-el”, adalah kartu tanda penduduk “KTP” yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi dari itu KTP merupakan suatu tanda identitas yang hanya dimiliki perorangan karena KTP memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.[1]Jerat Pidana Pemalsuan Identitas untuk Membuat Kartu KreditSebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa membuat identitas palsu dan menggunakannya adalah tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaituBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian kewajiban atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu R. Soesilo yang dikutip dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan caramembuat surat palsu membuat isinya bukan semestinya tidak benar.memalsu surat mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu foto orang lain dari pemegang yang berhak misalnya foto dalam ijazah sekolah.Selain ketentuan dalam KUHP, Pasal 66 UU PDP juga mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.[2]Adapun, setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]Tanggung Jawab Pihak yang Mengeluarkan Kartu Kredit atas Penggunaan Identitas PalsuDalam konteks pembuatan kartu kredit, pihak penerbit kartu kredit adalah penyedia jasa pembayaran “PJP” yaitu bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.[4]Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022 disebutkan bahwa bank dalam menerbitkan kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian yang dilakukan melalui penerbitan kartu kredit berdasarkan permohonan yang ditandatangani calon pengguna kartu kredit.[5]Selanjutnya, permohonan penerbitan kartu kredit tersebut harus memuat informasi yang memungkinkan bank untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi atas calon pengguna kartu kredit, serta membuktikan maksud dan tujuan calon pengguna kartu kredit.[6]Artinya, bank mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kebenaran identitas dan melakukan verifikasi dalam penerbitan kartu yang melanggar kewajiban yaitu melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam PBI 22/2020[7] berupa[8]teguran;denda;penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;pencabutan izin sebagai dari perspektif pelindungan data pribadi, bank selaku pengendali data pribadi harus menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 UU PDP. Pemrosesan data pribadi seperti pemerolehan data pribadi harus dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi serta dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.[9]Pasal 47 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data atas Pasal 47 UU PDP tersebut dapat berakibat pengenaan sanksi administratif kepada bank yaitu yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[10]Langkah Hukum yang Dapat DitempuhMenjawab pertanyaan Anda mengenai langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan atas pemalsuan identitas untuk pembuatan kartu kredit, dapat kami sampaikan beberapa langkah sebagai Bank Penerbit Kartu Kredit kepada Bank Indonesia Jika Anda merasa terganggu dengan penagihan kartu kredit akibat pemalsuan identitas tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia melalui layanan Pengaduan Konsumen. Selanjutnya, bank penerbit kartu kredit karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan kartu kredit dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia berdasarkan kewenangannya.[11]Menggugat secara PerdataAnda dapat menggugat secara perdata dan menerima ganti rugi kepada pelaku karena pelanggaran pemrosesan data pribadi.[12] Adapun dasar gugatan tersebut, Anda dapat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan Tindak Pidana ke PolisiAnda dapat melaporkan pemalsuan dokumen dan data pribadi ke kepolisian berdasarkan pasal pemalsuan identitas KTP yaitu Pasal 236 KUHP, Pasal 68 dan Pasal 67 ayat 3 UU PDP sebagaimana dijelaskan di itu pihak bank yang juga dapat menuntut pelaku berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyiBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat prosedur melaporkan tindak pidana ke Polisi dapat Anda simak artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini pertanyaan Anda mengenai bagaimana solusi terbaik terhadap kasus ini, menurut hemat kami alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu karena pada dasarnya hukum pidana merupakan upaya terakhir yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah juga Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi PamungkasPerkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Sistem PembayaranPutusanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016ReferensiPengaduan Konsumen, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul WIB.[3] Pasal 65 ayat 3 jo. Pasal 67 ayat 3 UU PDP[5] Pasal 41 ayat 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[6] Pasal 41 ayat 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[7] Pasal 41 ayat 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur 24/2022[9] Pasal 16 ayat 1 huruf a dan Pasal 16 ayat 2 huruf c dan d UU PDP[10] Pasal 57 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[11] Pasal 96 ayat 1 PBI 22/2020[12] Pasal 12 UU PDPTags - Aksi komplotan pembuat ijazah hingga KTP palsu di Kota Surabaya berhasil dibongkar oleh aparat Polda Jatim. Sejak beraksi pada akhir 2019, para pelaku berhasil mendapatkan untung hingga Rp 86 juta. Tarif dari jasa pembuatan dokumen palsu bermacam-macam, tergantung keperluan pemesan dan tingkat pendidikan yang Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memerinci, pelaku memasang tarif Rp untuk ijazah SD, Rp untuk ijazah SMP, Rp untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2. Baca juga Tawarkan Jasa di Media Sosial, Komplotan Pembuat Ijazah Palsu Diringkus Polisi Sedangkan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk KTP, akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya dipatok hingga Rp Rp KK Kartu Keluarga Rp akta kelahiran Rp dan sertifikat pelatihan satpam Rp ujar Zulham, Selasa 22/6/2021. Sengaja tawarkan jasa Zulham mengatakan pelaku sengaja menawarkan jasa kepada orang-orang yang ingin melamar pekerjaan namun tidak memenuhi persyaratan. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka BP dan MW berperan aktif mencetak ijazah palsu," tuturnya. Baca juga Massa Rusak Pagar Pembatas Jembatan Suramadu Sisi Surabaya, Polisi Akan Diproses Hukum - Tersangka berinisial AD 26 membuka jasa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK palsu di Kabupaten Tangerang. AD sudah setahun membuka jasa pembuatan SKCK palsu tersebut. AD mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta dari bisnis ilegal tersebut. Polisi menangkap AD di warnet miliknya di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan AD menyediakan jasa pembuatan beragam surat dan dokumen kependudukan palsu. AD juga menerima pembuatan surat palsu lain, seperti surat keterangan domisili, kartu tanda pencari kerja, sampai surat pengantar melamar kerja. Tersangka AD juga memalsukan cap dan tanggal pengeluaran surat agar terlihat seperti asli menggunakan aplikasi. "Tersangka menggunakan aplikasi Photoshop untuk mengubah tanggal, keperluan, dan foto," kata Wahyu, Senin 18/10/2021. Tersangka mematok tarif sebesar Rp untuk satu dokumen palsu. "Total keuntungan selama setahun sekitar Rp 40 juta sampai Rp 45 juta," papar Wahyu. Artikel ini telah tayang di dengan judul Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan SKCK di Sebuah Warnet Kabupaten Tangerang,

jasa pembuatan kartu mahasiswa palsu